Ketentuan Perbaikan Jaringan
- Kami hanya memfasilitasi dalam memperbaiki jaringan yang rusak setelah sop pengajuan perbaikan jaringan sudah terpenuhi,
- Jika selama perbaikan ditemukan material atau alat yang rusak, maka pemohon mengajukan surat permintaan barang yang ditujukan ke Wakil Rektor 2 yang diketahui oleh Kepala UPT-TIPD dan setelahnya diteruskan ke Kabag. Umum,
- Jaringan yang sudah diperbaiki bisa dimungkinkan terkena tarif sesuai dengan tingkat kerusakan,
- Berikan senyuman hangat kepada petugas selama perbaikan jaringan yang sedang berlangsung,
- Jaringan yang sudah diperbaiki mohon digunakan sebagaimana mestinya dan
- Terimakasih