The Blog

Ketentuan Perbaikan Jaringan

  • Kami hanya memfasilitasi dalam memperbaiki jaringan yang rusak setelah sop pengajuan perbaikan jaringan sudah terpenuhi,
  • Jika selama perbaikan ditemukan material atau alat yang rusak, maka pemohon mengajukan surat permintaan barang yang ditujukan ke Wakil Rektor 2 yang diketahui oleh Kepala UPT-TIPD dan setelahnya diteruskan ke Kabag. Umum,
  • Jaringan yang sudah diperbaiki bisa dimungkinkan terkena tarif sesuai dengan tingkat kerusakan,
  • Berikan senyuman hangat kepada petugas selama perbaikan jaringan yang sedang berlangsung,
  • Jaringan yang sudah diperbaiki mohon digunakan sebagaimana mestinya dan
  • Terimakasih